Foto: Humas DJP
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang pengurus perusahaan pengolahan besi dan baja sebagai tersangka tindak pidana perpajakan pada hari Rabu, 13 Mei. Penetapan para tersangka ini diumumkan secara resmi di Banten.
Tindak pidana perpajakan ini menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp583 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelima tersangka yang diungkapkan oleh Kanwil DJP Banten berinisial RS, CX, GM, HQ dan LCH yang menduduki jabatan sebagai pengurus sekaligus pemegang saham dari tiga perusahaan baja. Ketiga perusahaan baja tersebut yakni, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Pihak Kanwil DJP Banten mencatat bahwa empat dari lima orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan Warga Negara Asing (WNA). Tersangka dinilai bertanggung jawab atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka adalah menjual barang tanpa menyertakan dokumen faktur pajak, kemudian pembayaran diterima melalui rekening pihak lain bukan melalui rekening perusahaan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara langsung di lokasi perusahaan-perusahaan tersebut pada 5 Februari 2026.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi lintas instansi dalam mengungkap tindak pidana perpajakan ini. "Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antar Aparat Penegak Hukum yang telah dilakukan oleh Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh Pengadilan Negeri Tangerang," tegasnya Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya pada akhir April 2026, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang membidik 40 perusahaan baja penanaman modal asing asal cina yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan yang semestinya. Menkeu membentuk tim khusus yang terdiri dari DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berada dalam pengawasan Inspektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
