Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa. PPN tetap dikenakan atas pemberian cuma-cuma, seperti pemberian produk sampel kepada konsumen.
Dalam upaya promosi produk, perusahaan lazim memberikan produk sampel secara gratis kepada konsumen atau calon pembeli. Misalnya, dalam sebuah pameran, perusahaan kosmetik membagikan sampel produk kosmetik kepada pengunjung pameran secara gratis.
Pemberian cuma-cuma dalam Pasal 1A UU PPN termasuk sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), ditegaskan bahwa pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan yang dikenai PPN/PPnBM. Maka dari itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pemungutan PPN atas pemberian cuma-cuma.
PKP wajib memungut PPN atas penyerahan produk sampel yang merupakan pemberian cuma-cuma. PPN dipungut dengan tarif 11% dan dasar pengenaan nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah harga jual atau nilai pengganti dikurangi laba kotor.
Selain memungut PPN, PKP juga wajib menerbitkan faktur atas pemberian cuma-cuma produk sampel. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang diubah dengan PER-11/PJ/2022, pembuatan faktur pemberian cuma-cuma menggunakan kode transaksi 04 karena termasuk penyerahan yang menggunakan nilai lain sebagai DPP.
Apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, PKP dapat membuat faktur pajak eceran atau dikenal juga dengan istilah faktur pajak digunggung. Menurut Pasal 89 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), faktur pajak pedagang eceran paling sedikit memuat informasi tentang:
Faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah.
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025