Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Poin Penting Terkait Faktur Pajak dalam PER-03 2022 yang Harus Dipahami

e-faktur
Dokumen Istimewa

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus modernisasi perpajakan khususnya mengenai pembuatan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER – 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Dalam PER-03/2022, berikut adalah beberapa pokok penting perubahan yang harus dipahami setiap Wajib Pajak.

Kewajiban Pembuatan e-Faktur

Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP ) wajib dibuat dalam bentuk elektronik (e-Faktur). Faktur Pajak dalam bentuk Kertas (Hard Copy) dapat dibuat dalam hal keadaan tertentu. Selain itu PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur apabila data e-Faktur tersebut rusak atau hilang.

Pencantuman Alamat pada Faktur Pajak

Dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PER-03/2022 dijelaskan bahwa dalam ketentuan pengisian identitas pembeli yaitu jika:

  • PKP Pusat terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar/Khusus/Madya (BKM); dan
  • BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang melalui transaksi PKP Pusat

Maka alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi. Ketentuan lain jika alamat belum teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat diisi dengan alamat pusat (pembeli yang bertransaksi).

Sebagai contoh, PT ABC yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT WWW yang kantor pusatnya beralamat di Jalan T.M.P. Kalibata No.100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT WWW pusat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000 sehingga tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutangnya dipusatkan di PT WWW pusat. PT WWW mempunyai cabang yang berada di kawasan berikat yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. PT WWW cabang tersebut beralamat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. PT WWW cabang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat dengan NPWP 01.999.999.9-503.001. Dalam hal atas penyerahan tersebut BKP dikirimkan ke alamat PT WWW cabang, maka PT ABC wajib membuat Faktur Pajak yang mencantumkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli BKP yaitu sebagai berikut:

  • nama diisi dengan nama PT WWW pusat;
  • NPWP diisi dengan NPWP PT WWW pusat, yaitu 01.999.999.9- 055.000; dan
  • alamat diisi dengan alamat PT WWW cabang, yaitu Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181.

PPN yang Dipungut Hanya Menggunakan Mata Uang Rupiah

Dalam ketentuan PER-03/2022, PPN dan PPnBM yang dipungut menggunakan mata uang rupiah. Apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Batas Waktu Upload e-Faktur

e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Hal ini hanya berlaku untuk Faktur Pajak Keluaran sedangkan persetujuan dari DJP yang dimaksud diberikan sepanjang:

  • NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP.
  • E-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang sudah disebutkan diatas.

Sebagai contoh, PT ZYN melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022, membuat e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022, dan mengunggah (meng-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022. e-Faktur tersebut dapat diberikan persetujuan oleh DJP karena diunggah tidak melewati tanggal 15 Mei 2022. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP dianggap bukan merupakan Faktur Pajak. Contoh Faktur Pajak yang mendapat persetujuan dari DJP dapat dilihat disini.

Faktur Pajak atas Pemberian Fasilitas PPN

Pasal 20 PER-03/2022 menyebutkan bahwa Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:

  1. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
  2. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya, melalui aplikasi e-Faktur.

Dengan adanya ketentuan ini dalam hal cap/keterangan fasilitas belum tersedia dalam aplikasi e-faktur
tetapi atas penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN maka dapat memilih keterangan “Lainnya”.