Tax Alert

DJP Luncurkan Taxpayers' Charter, Apa Saja Isinya?

Redaksi Ortax

22 July 2025

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan Taxpayers' Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam ini berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak.

Bimo menjelaskan bahwa piagam ini disusun agar hak dan kewajiban wajib pajak semakin terbuka, transparan, dan pasti di mata hukum. Penyusunan juga dilakukan mengikuti best practice secara internasional. "Ini adalah bentuk dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk hadir melayani, memberikan kepastian hukum, serta membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas pajak dan masyarakat," ungkap Bimo saat peluncuran langsung pada hari Selasa (22/07/2025) di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.

8 hak wajib pajak yang tercantum dalam Taxpayers' Charter yakni:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan

  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya

  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, 8 kewajiban wajib pajak yaitu:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Bimo juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar menjadikan Piagam Wajib Pajak sebagai pedoman layanan dan acuan etika kerja. Ia juga mengajak seluruh pegawai DJP untuk menunjukkan komitmen keadilan, akuntabilitas pada setiap layanan dan proses administrasi.

Saat ini, terdapat 272 aturan yang memuat hak wajib pajak. Sementara itu, 172 aturan lainnya memuat kewajiban wajib pajak. Aturan tesebut kemudian disintesis menjadi 8 hak dan 8 kewajiban melalui Taxpayers' Charter.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak,
djp
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA