
Pada saat mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak diharuskan untuk memahami dan menentukan proporsi beberapa biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya, yaitu biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.
Pembebanan Biaya Pemakaian Telepon Seluler
Berdasarkan Pasal 1 KEP-220/2002, biaya pemakaian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebannya diatur sebagai berikut:

Dijelaskan kembali di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 bahwa yang dimaksud dengan Telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager. Namun demikian, saat ini tentu tersedia berbagai produk jenis alat komunikasi baru karena perkembangan teknologi dengan kesamaan fungsi seperti telepon seluler dan pager . Atas biaya pemakaian biaya alat komunikasi lainnya tersebut perlu menjadi pertimbangan Wajib Pajak dalam pembebanan biaya terkait.
Pembebanan Biaya Kendaraan Perusahaan
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 KEP-220/PJ./2002, biaya kendaraan perusahaan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, pembebanannya sebagai berikut :

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ.42/2002 dijelaskan bahwa:
- Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
- Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.