Pemerintah Siapkan Diskon PPN untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Untuk melindungi daya beli dan stabilisasi ekonomi di tengah perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global, pemerintah akan memberikan insentif PPN berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Diskon PPN diberikan untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Diskon diberikan untuk rumah baru dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, sepanjang harga rumah di bawah Rp2 miliar. “(insentif) Ini adalah untuk rumah komersial, pembelinya ya siapa saja asalkan harga rumahnya di bawah Rp2 miliar”, ungkap Sri Mulyani (26/10/2023) pada konferensi pers APBN Kita Edisi Oktober 2023.

PPN DTP Rumah Berlaku Selama 14 Bulan

Insentif PPN DTP mulai diberlakukan pada bulan November 2023. Insentif akan terus diberikan sampai dengan Desember 2024. Pada periode November–Desember 2023 dan Januari–Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100%. “Ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100%. Artinya tidak dipungut PPN untuk rumah baru di bawah Rp2 miliar”, jelas Sri Mulyani.

Untuk periode Juli–Desember 2024, diskon diberikan sebesar 50%. Sri Mulyani menyebutkan penurunan diskon dilakukan dengan harapan bahwa pada semester II 2024 kondisi ekonomi telah terjaga.

Pembebasan PPN Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tidak hanya dalam bentuk DTP, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Fasilitas tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 (PMK 60/2023).

Dalam PMK 60/2023, terdapat batasan harga rumah yang mendapat fasilitas bebas PPN. Sebagai contoh, harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah Bali Nusa Tenggara dan Jabodetabek untuk tahun 2023 adalah Rp181 juta, dan untuk tahun 2024 seharga Rp185 juta. Pada paparannya, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan batasan harga rumah tersebut menjadi Rp350.000.000, baik untuk rumah tapak dan rumah susun.

Bentuk Demand Side Policy

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai upaya mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan rumah. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kegairahan di sisi pembeli (demand), sehingga nantinya dapat direspons dari sisi pengembang (supply). “Ini kombinasi dari demand-side, maupun nantinya diharapkan dapat meningkatkan supply-side nya,” ujarnya.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait