Pemerintah kembali memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2025. PPN DTP sebesar 50-100% diberikan untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar.
Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025). Sesuai Pasal 4 PMK 13/2025, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan unit baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tersebut harus mendapat kode identitas rumah serta merupakan penyerahan pertama kali dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
PPN DTP berlaku untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, atas harga yang melebihi Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pembeli. Merujuk Pasal 7 ayat (1), PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk penyerahan dari bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% diberikan untuk penyerahan pada bulan Juli sampai Desember 2025.
Perlu dicatat, pada Pasal 5 PMK 13/2025 disebutkan bahwa orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP rumah tapak/rumah susun berdasarkan ketentuan PMK sebelumnya, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Namun, apabila telah melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2025, insentif pada PMK 13/2025 tidak dapat dimanfaatkan untuk rumah yang sama.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024), Airlangga menjelaskan bahwa diskon PPN diberikan dalam bentuk fasilitas PPN DTP. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat, yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan.
Melihat kembali ketentuan sebelumnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
Categories:
Tax Alert10 Februari 2025
14 Januari 2025