Ketika berlibur ke luar negeri, tak jarang masyarakat juga membeli berbagai barang untuk keperluan pribadi maupun sebagai buah tangan. Barang-barang yang dibawa dari luar negeri tak bisa langsung masuk ke Indonesia.
Impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia, termasuk barang bawaan penumpang. Barang akan dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, ataupun cukai sesuai dengan jenis barang.
Khusus barang bawaan penumpang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 memberikan ketentuan khusus, berupa pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Berikut ulasan lengkapnya.
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use), nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Selain bea masuk, pembebasan juga berlaku untuk pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22).
Jika melebihi batas nilai pabean, kelebihan nilai barang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan Cukai
Pembebasan juga diberikan untuk barang pribadi yang termasuk barang kena cukai. Pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa diberikan untuk paling banyak:
- 200 batang sigaret
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 1 liter minuman mengandung etil alkohol
Jika membawa barang kena cukai lebih dari jumlah tersebut, kelebihan jumlah langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Penghitungan Pajak Jika Melebihi Batasan
Barang bawaan penumpang yang melebihi FOB USD 500 akan dikenakan Bea Masuk dengan tarif sebesar 10%. PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor (Nilai Pabean + BM), dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 s.d. 10% (jika punya NPWP) atau 1 s.d. 20% (jika tidak punya NPWP).
Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.
Contoh
Saat kembali dari liburan di luar negeri, Dina kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa botol parfum dengan total harga invoice USD 650. Kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.500. Dina memiliki NPWP.
Barang bawaan Dina telah melebihi USD 500, sehingga kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jumlah yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor = USD650 – USD 500 = USD 150
Nilai Pabean = USD 150 x Rp15.500 = Rp2.325.000
Bea Masuk = 10% x Rp2.325.000 = Rp232.500 = Rp233.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor = Rp2.325.000 + Rp233.000 = Rp2.558.000
PPN = 11% x Rp2.558.000 = Rp281.380 = Rp282.000
PPh Pasal 22 = 10% x Rp2.558.000 = Rp255.800 = Rp256.000
Jumlah pungutan negara yang harus dibayar Dina adalah sebesar:
Bea Masuk + PPN + PPh = Rp233.000 + Rp282.000 + Rp256.000 = Rp771.000
Penyampaian Pemberitahuan
Barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.