Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Jenis Tarif PPh Pasal 21

StockSnap / Pixabay

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan. Mulai tahun 2024, terdapat tiga jenis tarif yang diterapkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu:

  1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh;
  2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; dan
  3. tarif PPh Pasal 21 Final.

Tarif Umum

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:

  1. Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;
  2. Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp2.500.000 per hari;
  3. Bukan Pegawai;
  4. Peserta Kegiatan;
  5. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; dan
  6. Mantan Pegawai.
Lapisan PenghasilanTarif
Rp0 – Rp60.000.0005%
>Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
>Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
>Rp5.000.000.00035%

Tarif Efektif (TER)

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Perlu dicatat, penggunaan TER dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).

TER Bulanan

TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Kategori TERStatus PTKPBesaran PTKP
TER ATK/0Rp 54.000.000
TER ATK/1 & K/0Rp 58.500.000
TER BTK/2 & K/1Rp 63.000.000
TER BTK/3 & K/2Rp 67.500.000
TER CK/3Rp 72.000.000

TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:

  1. Pegawai Tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir;
  2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan
  3. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

Daftar lengkap TER dapat dilihat Lampiran PP 58/2023 atau Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

TER Harian

TER Harian ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto harian. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

TER Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan. Tarif ini berlaku jika penghasilan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp2.500.000.

PenghasilanTarif Efektif Harian
Rp0–Rp450.0000%
>Rp450.000–Rp2.500.0000,5%

Tarif Final

Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Pembayaran sekaligus yang dimaksud adalah jika penghasilan tersebut dibayarkan dalam jangka waktu dua tahun. Tarif PPh Pasal 21 Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Tarif PPh Pasal 21 Final dibagi dalam dua kelompok tarif. Untuk penghasilan berupa uang pesangon, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

Lapisan PenghasilanTarif
sampai dengan Rp50.000.0000%
lebih dari Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.0005%
lebih dari Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.00015%
lebih dari Rp500.000.00025%

Untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Lapisan PenghasilanTarif
sampai dengan Rp50.000.0000%
lebih dari Rp50.000.0005%