Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Tarif PPh Pasal 17 dalam Menghitung PPh 21

Calculator Numbers Accounting  - StockSnap / Pixabay
StockSnap / Pixabay

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sering disebut dengan tarif progresif atau tarif berlapis. Dalam penghitungan PPh Pasal 21, Tarif Pasal 17 digunakan untuk menghitung Pegawai Tetap, Penerima Pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan, juga Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan. Selain itu, sesuai Pasal 16 PER – 16/PJ/2016, penerapan tarif Pasal 17 juga digunakan untuk penerima penghasilan lain seperti bukan pegawai, peserta kegiatan, dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa sejak 1 Januari 2022 telah berlaku lapisan tarif progresif baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut persandingan tarif lama sesuai UU PPh No 36 Tahun 2008 dan tarif bari sesuai UU HPP.

Selain bracket lapisan tarif 5% yang berubah dari Rp50jt ke Rp60jt, juga terdapat penambahan tarif baru yaitu 35% yang dikenakan pada lapisan ke 5 (lima) bagi untuk penghasilan yang lebih dari Rp5 miliar

Contoh Perhitungan Tarif Pasal 17

Andreas bekerja pada PT Ortax Indonesia. Diketahui bahwa Andreas memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp560 juta. Berikut PPh Pasal 21 terutang Mr. Andreas jika menggunakan perbandingan antara tarif lama dan tarif baru.