Peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Uang manfaat pensiun yang diambil tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Berikut ketentuan penghitungannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
PPh 21 Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun
PPh Pasal 21 atas penarikan dana pensiun oleh pegawai dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
>Rp5.000.000.000 | 35% |
Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebesar uang manfaat pensiun yang diambil pada satu masa pajak. Perlu dicatat, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika terdapat penarikan dana pensiun lebih dari 1 kali dalam satu tahun pada masa yang berbeda, PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif. Penerapan tarif hanya berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.
Ilustrasi
Tuan X bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Y dan diikutsertakan dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun ABC yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Pada bulan April 2024, Tuan X memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp30.000.000. Pada bulan Juni 2024, Tuan X kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp35.000.000.
Dengan ketentuan sebelumnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
Bulan | Penghasilan Bruto | DPP | DPP Kumulatif | Tarif PPh | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|---|---|
April | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Juni | Rp35.000.000 | Rp30.000.000 | Rp60.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | 15% | Rp750.000 | ||
Total | Rp3.750.000 |
Jika dihitung sesuai mekanisme yang diatur pada PMK 168/2023, penghitungan menjadi seperti berikut:
Bulan | Penghasilan Bruto | DPP | Tarif PPh | PPh Pasal 21 |
---|---|---|---|---|
April | Rp30.000.000 | Rp30.000.000 | 5% | Rp1.500.000 |
Juni | Rp35.000.000 | Rp35.000.000 | 5% | Rp1.750.000 |
Total | Rp3.250.000 |