Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penarikan Dana Pensiun

bacaan 2 Menit
Money Online Earn Business Cartoon  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Orang priadi yang merupakan peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Penarikan dana pensiun dilakukan dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam PER-16/PJ/2016 , diatur mengenai penghitungan PPh Pasal 21 bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. PPh Pasal 21 ini dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari kumulatif jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun kalender.

Contoh Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Dana Pensiun

Billy Romadhon adalah pegawai PT Ortax Indonesia menerima gaji Rp10.000.000,00 sebulan. PT Ortax Indonesia mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Ortax Indonesia membayar iuran dana pensiun untuk Billy Romadhon sebesar Rp100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Abadi Sejahtera, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT Ortax Indonesia yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Billy Romadhon membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp50.000,00 sebulan.

Bulan April 2022 Billy Romadhon memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. Kemudian pada bulan Juni 2022 ia menarik lagi dana sebesar Rp15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2022 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp35.000.000,00.

  • atas penarikan dana sebesar Rp20.000.000,00 pada bulan April 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
  • atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
  • atas penarikan dana sebesar Rp35.000.000,00 pada bulan Oktober 2022 terutang PPh Pasal 21 sebesar :

5% x Rp25.000.000,00         =            Rp. 1.250.000,00

15% x Rp10.000.000,00       =            Rp. 1.500.000,00

Rp. 2.750.000,00

Keterangan:

Tarif tersebut menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 dikarenakan penarikan dana pensiun yang dilakukan oleh Billy Romadhon masih berstatus pegawai di PT Ortax Indonesia.