Tax Learning

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai

Redaksi Ortax

12 Januari 2024

Money Online Earn Business Cartoon  - mohamed_hassan / Pixabay

 

Peserta program pensiun dapat melakukan penarikan dana pensiun meski masih berstatus sebagai pegawai. Uang manfaat pensiun yang diambil tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Berikut ketentuan penghitungannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

PPh 21 Pegawai yang Melakukan Penarikan Dana Pensiun

PPh Pasal 21 atas penarikan dana pensiun oleh pegawai dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

 

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebesar uang manfaat pensiun yang diambil pada satu masa pajak. Perlu dicatat, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika terdapat penarikan dana pensiun lebih dari 1 kali dalam satu tahun pada masa yang berbeda, PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif. Penerapan tarif hanya berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.

Ilustrasi

Tuan X bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Y dan diikutsertakan dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun ABC yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Pada bulan April 2024, Tuan X memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp30.000.000. Pada bulan Juni 2024, Tuan X kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp35.000.000.

Dengan ketentuan sebelumnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

Bulan Penghasilan Bruto DPP DPP Kumulatif Tarif PPh PPh Pasal 21
April Rp30.000.000 Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juni Rp35.000.000 Rp30.000.000 Rp60.000.000 5% Rp1.500.000
    Rp5.000.000 Rp5.000.000 15% Rp750.000
        Total Rp3.750.000

 

Jika dihitung sesuai mekanisme yang diatur pada PMK 168/2023, penghitungan menjadi seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto DPP Tarif PPh PPh Pasal 21
April Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juni Rp35.000.000 Rp35.000.000 5% Rp1.750.000
      Total Rp3.250.000

 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA