Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Biaya Bunga bagi Wajib Pajak yang Menempatkan Dana dalam Bentuk Deposito

Money Finance Business Success  - nattanan23 / Pixabay
nattanan23 / Pixabay

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diterima baik oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dengan pengenaan pajak atas penghasilan bersifat final maka biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bahwa :

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

2. pengenaan pajaknya bersifat final

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final.  Khusus untuk biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal dana yang ditempatkan oleh Wajib Pajak dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya bersumber dari pinjaman tersebut, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995). Ketentuan ini memberikan penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense).

Terdapat dua poin penegasan dalam SE-46/1995:

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.