Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Fasilitas PPN Dibebaskan

pajak

Pasal 16B UU PPN mengatur bahwa atas impor/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Impor/penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu pemerintah memilih untuk memberikan pembebasan pengenaan PPN. Hal ini berbeda dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk:

BKP/JKP Tertentu

Pada Pasal 3 PP 49/2022, jenis BKP tertentu yang mendapat pembebasan PPN adalah:

  1. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19;
  2. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; dan
  3. BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pada Pasal 4 PP 49/2022, terdapat tiga kelompok JKP tertentu yang diberikan pembebasan PPN, yaitu:

  1. jasa konstruksi untuk pemborongan pembangunan tempat ibadah;
  2. jasa konstruksi pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional dan biayanya berasal dari APBN, APBD, atau sumbangan; dan
  3. JKP lain selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana nasional.

BKP/JKP Bersifat Strategis

Jenis BKP strategis yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, baik impor maupun penyerahannya, diatur pada Pasal 6 PP 49/2022. Jenis BKP tersebut antara lain mesin dan peralatan parik, hasil kelautan/perikanan, bahan kebutuhan pokok, hingga hasil pertambangan/pengeboran. Berikut ulasan lengkap mengenai jenis BKP strategis yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sesuai PP 49/2022.

Terdapat 13 kelompok JKP yang termasuk JKP strategis dan mendapat fasilitas PPN. JKP tersebut adalah:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  9. jasa tenaga kerja;
  10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Administrasi Pajak Masukan dan Kode Faktur Pajak

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berkenaan dengan penyerahan PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Konsekuensinya adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga akan masuk menjadi unsur harga jual.

Pengadministrasian faktur pajak atas transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080 serta diberikan keterangan melalui aplikasi e-Faktur PPN atau PPN dan PPnBM dibebaskan.