
Pasca implementasi Coretax DJP dan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP telah mengatur mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2025. Ketentuan ini menjadi salah satu sorotan bagi seluruh kalangan di bidang perpajakan hingga pemangku kepentingan usaha.
Dalam ketentuan PER-11/2025, kini wajib pajak akan menghadapi tantangan baru, terutama terkait rekonsiliasi fiskal yang langsung dilakukan melalui Lampiran 1 yang diisi secara key-in (manual) pada SPT Tahunan Badan Coretax. Tidak hanya sekedar pergeseran proses manual menjadi otomatis, akan tetapi wajib pajak juga harus memberikan jawaban yang konsisten pada setiap lampiran atau pengisian SPT Tahunan Badan 2025 via Coretax DJP.
Atas dasar tersebut, IKPI Jakarta Pusat menggelar seminar eksklusif yang diisi Daniel Belianto selaku Tax Partner Ortax. Daniel membawakan materi seputar isu-isu yang harus diperhatikan seperti langkah-langkah rekonsiliasi fiskal dan validasi via Coretax.
Dalam seminar yang diadakan di atas kereta (training on train) pada hari Minggu (16/11/2025), Daniel menguraikan bahwa sejak berlakunya PER-11/2025, pengisian rekonsiliasi fiskal pada SPT Badan merupakan titik paling krusial karena tidak lagi menggunakan kertas kerja terpisah. Seluruh penyesuaian fiskal harus masuk ke sistem dengan kode Fiskal Positif (FPO) dan Fiskal Negatif (FNE), dan setiap angka harus konsisten dengan laporan komersial serta lampiran SPT lainnya.
“Jika ada ketidaksesuaian, Coretax langsung menolak. Sistem tidak memberi ruang kompromi. Oleh karena itu, pemahaman teknis rekonsiliasi sangat penting,” tegas Daniel.
Daniel juga menjelaskan bahwa teknis pengisian SPT Badan melalui Coretax akan terintegrasi dan menjadi satu kesatuan berdasarkan opsi jawaban yang dipilih oleh drafter pada Formulir Induk dengan lampiran wajib. Sebagai contoh, jika perusahaan menyatakan memiliki transaksi afiliasi, maka akan muncul lampiran secara otomatis dan wajib diisi. Jika tidak dilengkapi, pelaporan SPT tidak dapat dilanjutkan. Logika tersebut membuat proses penyusunan SPT menjadi lebih mudah karna menjadi satu kesatuan, tetapi juga dapat lebih menantang bagi yang belum terbiasa.
Selama seminar, para peserta juga diajak berdiskusi sekaligus melihat simulasi kasus nyata. Dalam pembahasan tersebut, Daniel juga mengajak peserta mempelajari bagaimana data komersial yang dipetakan ke dalam ketentuan fiskal, bagaimana sistem memberikan tanda peringatan, dan bagaimana memperbaiki penolakan (reject) yang sering muncul pada sistem Coretax.
Seminar ini diharapkan menjadi bekal kuat bagi para profesional pajak dalam menghadapi SPT Badan 2025 yang penuh perubahan. Dengan pemahaman mendalam terhadap Coretax dan PER-11/2025, para praktisi dapat memastikan pelaporan yang akurat, efisien, dan sesuai ketentuan terbaru.
