Tidak hanya izin praktik dan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), seorang konsultan pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan. Laporan tahunan konsultan pajak wajib disampaikan oleh konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 23 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022), kemudian ditegaskan dalam Pasal 17 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).
Berdasarkan Pasal 25 PMK 175/2022, ditegaskan bahwa konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun. Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan dengan:
Adapun ketentuan khusus bagi konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, maka konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan atas nama masing-masing konsultan. Kewajiban penyampaian laporan tahunan juga berlaku terhadap konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik. Dalam hal ini, konsultan pajak bisa menyampaikan laporan tahunan tanpa melampirkan daftar realisasi PPL. Hal ini dapat terjadi karena kewajiban pemenuhan PPL baru dihitung mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik.
Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik melalui laman Sistem informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Mekanisme penyampaian laporan tahunan setiap tahunnya akan disampaikan oleh PPPK melalui pengumuman resmi. Namun, perlu diketahui bahwa fitur pada SIKOP sampai dengan saat ini hanya mengakomodasi kewajiban penyampaian laporan tahunan berupa daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Untuk mengakomodasi pelaporan data lainnya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan memberikan saluran pelaporan lain. Sebagai contoh, mekanisme pelaporan laporan tahunan tahun 2024 diatur lewat Pengumuman Nomor 3/PPPK/2025. Konsultan pajak diminta menyampaikan laporan tahunan serta kelengkapannya lewat laman https://bit.ly/LTKP2024.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e PMK 175/2022, dijelaskan bahwa sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang dapat melakukan pembekuan izin praktik konsultan pajak jika tidak menyampaikan laporan tahunan. Selain itu, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan juga dapat dilakukan pencabutan izin praktik. Pencabutan izin praktik dilakukan apabila konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
11 September 2025
10 September 2025
09 September 2025
05 September 2025