Tax Learning

Tidak Jalankan Kewajiban, Kemenkeu Bisa Tegur dan Bekukan Izin Praktik Konsultan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah

16 September 2025

Sebagai profesional yang memiliki keahlian dalam memberikan layanan jasa perpajakan, konsultan pajak diharapkan bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Namun, jika melanggar kewajiban konsultan pajak, mereka dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembekuan izin praktik.

Ketentuan mengenai sanksi bagi konsultan pada diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 (PER 13/2015) sebagai petunjuk pelaksananya.

Penyebab Diberikannya Teguran Tertulis

Berdasarkan Pasal 27 PMK 175/2022, dijelaskan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang dapat memberikan teguran tertulis. Setelah mempertimbangkan usulan dari asosiasi konsultan pajak, teguran dapat diberikan apabila konsultan pajak melakukan tindakan berupa:

  1. tidak mematuhi kode etik konsultan pajak dan/atau standar profesi konsultan pajak;
  2. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahlian;
  3. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan (SKPPL);
  4. tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak; atau
  5. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik.

Pembekuan Izin Praktik

Tidak hanya teguran tertulis, konsultan pajak juga dapat dibekukan izin praktiknya. Ketentuan terkait pembekuan izin praktik konsultan pajak diatur dalam Pasal 28 PMK 175/2022. Pembekuan selama 3 bulan dilakukan apabila konsultan pajak diketahui:

  1. tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak pemberian teguran;
  2. tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 3 tahun berturut-turut dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak;
  3. tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak;
  4. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 1 bulan sejak teguran tertulis diberikan;
  5. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan informasi pihak berwenang; atau
  6. memiliki wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan informasi dari pihak berwenang.

Di samping itu, pembekuan izin praktik konsultan pajak juga dikenakan bagi konsultan pajak yang tidak mematuhi/ melanggar kode etik konsultan pajak serta tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali selama 3 tahun berturut-turut. Lebih lanjut, pembekuan izin praktik juga diberikan dalam hal konsultan pajak kedapatan memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya.

Pengecualian Pembekuan Izin Praktik

Pada kondisi tertentu, terdapat pengecualian pembekuan izin praktik konsultan pajak. Adapun pengecualian pembekuan dapat berlaku jika konsultan pajak telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi kepada DJP kemudian disampaikan dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Pengecualian dari Jangka Waktu Pembekuan

Meskipun standar pembekuan izin praktik adalah 3 bulan, jangka waktunya bisa menjadi lebih lama dalam kondisi berikut:

  1. Selama konsultan pajak belum menyampaikan laporan tahunan yang menjadi kewajibannya.
  2. Selama proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap konsultan pajak atau Wajib Pajak yang ia layani masih berlangsung.

Selama masa pembekuan, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentuk apa pun.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA