Sebagai profesional yang memiliki keahlian dalam memberikan layanan jasa perpajakan, konsultan pajak diharapkan bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Namun, jika melanggar kewajiban konsultan pajak, mereka dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pembekuan izin praktik.
Ketentuan mengenai sanksi bagi konsultan pada diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 (PER 13/2015) sebagai petunjuk pelaksananya.
Berdasarkan Pasal 27 PMK 175/2022, dijelaskan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang dapat memberikan teguran tertulis. Setelah mempertimbangkan usulan dari asosiasi konsultan pajak, teguran dapat diberikan apabila konsultan pajak melakukan tindakan berupa:
Tidak hanya teguran tertulis, konsultan pajak juga dapat dibekukan izin praktiknya. Ketentuan terkait pembekuan izin praktik konsultan pajak diatur dalam Pasal 28 PMK 175/2022. Pembekuan selama 3 bulan dilakukan apabila konsultan pajak diketahui:
Di samping itu, pembekuan izin praktik konsultan pajak juga dikenakan bagi konsultan pajak yang tidak mematuhi/ melanggar kode etik konsultan pajak serta tidak memenuhi SKPPL selama 2 tahun berturut-turut atau 3 kali selama 3 tahun berturut-turut. Lebih lanjut, pembekuan izin praktik juga diberikan dalam hal konsultan pajak kedapatan memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya.
Pada kondisi tertentu, terdapat pengecualian pembekuan izin praktik konsultan pajak. Adapun pengecualian pembekuan dapat berlaku jika konsultan pajak telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi kepada DJP kemudian disampaikan dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Meskipun standar pembekuan izin praktik adalah 3 bulan, jangka waktunya bisa menjadi lebih lama dalam kondisi berikut:
Selama masa pembekuan, konsultan pajak dilarang memberikan jasa konsultasi perpajakan dalam bentuk apa pun.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
11 September 2025
10 September 2025
28 January 2023