
Kementerian Keuangan kembali menggelar sebuah survei berupa kuesioner untuk pemetaan nasional terhadap layanan konsultan pajak di Indonesia melalui surat bernomor S-1178/SK.5/2025. Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Erawati, menginstruksikan seluruh konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi resmi wajib untuk mengikuti proses pendataan melalui kuesioner daring melalui tautan berikut ini s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak.
Dalam kuesioner tersebut, konsultan pajak diminta untuk mengungkapkan jenis jasa dan kategori jasa yang diminati konsultan pajak seperti perencanaan pajak, administrasi kepatuhan pajak, pemeriksaan dan sengketa pajak. Adapun dalam kuesioner ini diberikan beberapa pernyataan dengan skala sering, jarang, dan tidak pernah. PPPK menyebutkan bahwa batas waktu pengisian kuesioner adalah Rabu, 12 November 2025 pukul 23.59 WIB.
PPPK mengirimkan surat tersebut kepada empat organisasi profesi antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). Pendataan nasional ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembinaan, sertifikasi, serta pengawasan profesi konsultan pajak.
Categories:
Berita Nasional
Jadwal Training