Tax Learning

Rekonsiliasi Laporan Keuangan Langsung di SPT Tahunan Coretax, Tak Ada Menu Impor

Dewa Suartama

30 October 2025

Tahapan penting dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan adalah melakukan rekonsiliasi laporan keuangan. Wajib pajak perlu melakukan penyesuaian laporan keuangan komersial sesuai ketentuan Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU PPh. Di Coretax, rekonsiliasi langsung dilakukan pada Lampiran 1 dan diisi secara manual (key in).

Memilih Sektor Usaha

Format Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Badan ditentukan berdasarkan sektor usaha. Setiap sektor usaha memiliki kode akun atau chart of account (CoA) yang unik. Coretax menyediakan 12 sektor usaha yang dapat dipilih wajib pajak, yakni:

  • Umum (L1-A)
  • Manufaktur (L1-B)
  • Dagang (L1-C)
  • Jasa (L1-D)
  • Bank konvensional (L1-E)
  • Dana pensiun (L1-F)
  • Asuransi (L1-G)
  • Properti (L1-H)
  • Bank syariah (L1-I)
  • Infrastruktur (L1-J)
  • Sekuritas (L1-K)
  • Pembiayaan (L1-L)

Sektor usaha dapat dipilih pada saat wajib pajak mengisi Induk SPT Tahunan PPh Badan Bagian B angka 1.

Pengisian Manual

Wajib pajak harus memetakan (mapping) CoA dari laporan keuangan keuangan komersial ke dalam CoA yang disediakan pada sistem Coretax. Pengisian jumlah angka laporan keuangan untuk proses rekonsiliasi dilakukan secara manual (key in). Saat ini, fitur prepopulated pada Lampiran 1 hanya berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan dengan format XBRL.

Proses pengisian Lampiran 1 dapat dibagi menjadi tiga, yakni rekonsiliasi penghasilan, rekonsiliasi biaya, dan pengisian laporan posisi keuangan (balance sheet).

Pada akun penghasilan, wajib pajak perlu mengidentifikasi apakah terdapat komponen penghasilan yang merupakan objek PPh Final dan bukan objek pajak. Proses ini dilakukan untuk menentukan penghasilan neto fiskal.

Pada akun biaya, rekonsiliasi dilakukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat koreksi positif/negatif. Koreksi dilakukan untuk menentukan jumlah biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.

Pada akun penghasilan dan biaya, wajib pajak diminta mengisi kode koreksi penyesuaian fiskal. Terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 kode penyesuaian fiskal negatif. Daftar kode penyesuaian dapat dilihat pada artikel berikut ini: Catat! Ini Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan di Coretax

Laporan posisi keuangan dapat diisi sesuai dengan laporan keuangan wajib pajak. Sama seperti laporan laba rugi, wajib pajak perlu memetakan akun-akun balance sheet ke dalam akun-akun yang disediakan Coretax.

Kertas Kerja Rekonsiliasi

Jumlah penghasilan neto fiskal berdasarkan Lampiran 1 akan masuk ke Induk Bagian D Angka 4 (Penghasilan Neto Fiskal Sebelum Fasilitas Pajak), dan menjadi dasar penghitungan PPh Badan terutang. Maka dari itu, penggunaan kertas kerja menjadi hal krusial bagi wajib pajak. Wajib pajak dapat membuat kertas kerja yang berisi mapping CoA laporan keuangan komersial ke dalam CoA Lampiran 1 Coretax.

Ortax telah menyediakan kertas kerja yang dapat digunakan untuk mapping CoA berdasarkan sektor usaha. Kertas kerja dapat diperoleh dengan mengikuti training Pajak101 berikut ini: Kupas Tuntas Pengelolaan PPh Badan dan Overview SPT Terbaru Era Coretax (Batch 4)

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA