Mulai tahun pajak 2025, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan lewat aplikasi Coretax. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), wajib pajak yang melakukan pembukuan wajib mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Dalam hal terdapat koreksi fiskal positif/negatif, wajib pajak perlu memilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai.
Koreksi positif merupakan penyesuaian yang menyebabkan penghasilan kena pajak bertambah, sehingga pajak terutang meningkat. Pada Lampiran PER 11/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif (kode diawali dengan FPO), yaitu:
Penyesuaian atau koreksi negatif pada saat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan akan menyebabkan jumlah penghasilan kena pajak berkurang, sehingga pajak yang terutang menurun. PER 11/2025 mengatur empat kode penyesuaian fiskal negatif (kode diawali dengan FNE), yakni:
Kode Penyesuaian | Deskripsi | Ketentuan Terkait |
FPO-01 |
Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya. |
Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh |
FPO-02 |
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak |
Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh |
FPO-04 |
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan |
Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh |
FPO-05 |
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan |
Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh |
FPO-06 |
Pajak Penghasilan |
Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh |
FPO-07 |
Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/ orang yang menjadi tanggungannya |
Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh |
FPO-08 |
Sanksi administratif |
Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh |
FPO-09 |
Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal |
|
FPO-10 |
Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal |
|
FPO-11 |
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak |
Pasal 13 PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 45/2019 |
FPO-12 |
Penyesuaian fiskal positif lainnya |
|
FNE-01 |
Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha |
|
FNE-02 |
Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal |
|
FNE-03 |
Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal |
|
FNE-04 |
Penyesuaian fiskal negatif lainnya |
Koreksi fiskal dilakukan pada Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan). Pada akun yang tersedia, klik tombol edit (ikon pensil), kemudian masukkan nilai komersial. Jika terdapat koreksi, pilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai. Wajib pajak dapat memilih lebih dari 1 kode penyesuaian untuk setiap kode akun.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
16 September 2025
02 September 2025