Berita Nasional

KKP Wajib Miliki Rancangan Sistem Pengendalian Mutu untuk Dapatkan Izin

Daffa Yasril Nurmansyah

Tidak hanya wajib memenuhi syarat kepengurusan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) mewajibkan Kantor Konsultan Pajak (KKP) memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin. 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PMK 55/2026, agar KKP dapat memperoleh izin, konsultan pajak yang mengajukan izin secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi syarat antara lain:

  1. KKP dipimpin oleh seorang konsultan pajak;
  2. memiliki dokumen pendirian KKP;
  3. memiliki NPWP KKP;
  4. memiliki bukti domisili;
  5. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor; dan 
  6. pemimpin, rekan, dan/atau pengurus menyampaikan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

Selain syarat memperoleh izin KKP, Pasal 20 ayat (1) PMK 55/2026 juga mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan alamat, susunan rekan/pengurus, dan/atau sistem pengendalian mutu, pemimpin KKP wajib melaporkan perubahan tersebut secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi.

Khusus untuk perubahan sistem pengendalian mutu, KKP wajib mengunggah dokumen sistem pengendalian mutu terbaru serta mencantumkan tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut.

Dalam hal terjadi perubahan susunan rekan/pengurus, KKP juga wajib menyampaikan laporan secara elektronik dengan mengunggah formulir serta melampirkan akta notaris mengenai perubahan susunan rekan/pengurus. Sementara itu, perubahan alamat KKP juga wajib dilaporkan dengan melampirkan surat keterangan domisili baru serta dokumen yang membuktikan kepemilikan atau sewa kantor.

Bagi KKP yang tidak memenuhi persyaratan kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha atau tidak melaporkan perubahan yang diwajibkan dalam jangka waktu 30 hari dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Apabila KKP telah memperoleh peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dan kembali melakukan pelanggaran, maka izin KKP tersebut dapat dibekukan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA