Kantor Konsultan Pajak (KKP) wajib memenuhi syarat kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak (PMK 55/2026).
Berdasarkan Pasal 16 PMK 55/2026, KKP harus memenuhi keterlibatan konsultan pajak dalam pendirian, pengelolaan, dan kepemimpinan KKP baik dalam bentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas.
Bagi KKP berbentuk perseorangan, atas pendirian dan pengelolaannya wajib dilakukan oleh 1 orang konsultan pajak. Sementara itu, bagi KKP dengan bentuk persekutuan perdata atau firma, wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 orang konsultan pajak atau paling sedikit 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak dalam hal jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang.
Adapun KKP berbentuk perseroan terbatas wajib didirikan oleh paling sedikit 1 orang konsultan pajak. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap susunan direksi dan komisaris. Dalam hal perseroan terbatas memiliki 1 direktur dan 1 komisaris, maka keduanya wajib merupakan konsultan pajak berizin. Sementara itu, apabila jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang, paling sedikit 2/3 dari seluruh direksi dan komisaris merupakan konsultan pajak.
Selain mengatur syarat keterlibatan konsultan pajak dalam pendirian dan pengelolaan KKP, PMK 55/2026 juga menetapkan masa penyesuaian bagi KKP apabila terjadi perubahan komposisi akibat rekan, direksi, atau komisaris yang berstatus sebagai konsultan pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) PMK 55/2026, KKP diberikan waktu paling lama 6 bulan untuk kembali memenuhi persyaratan kepengurusan sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut KKP belum memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (6) PMK 55/2026.
