Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) menghadirkan pembaruan tata kelola profesi konsultan pajak. Ketentuan ini telah mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 (PMK 175/2022).
Kewajiban Menjaga Independensi
Dalam PMK 55/2026, terdapat sejumlah klausul baru yang ditambahkan terkait kewajiban konsultan pajak. Salah satu penambahan tersebut adalah kewajiban konsultan pajak untuk menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan dalam memberikan jasa, sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) PMK 55/2026. Sebagai informasi, pada ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 175/2022 klausul mengenai benturan kepentingan tidak diatur secara mendetail.
Benturan Kepentingan Menurut PMK 55/2026
Pasal 24 ayat (3) PMK 55/2026 merinci 2 penyebab yang memungkinkan adanya benturan kepentingan. Pertama adalah ketika konsultan pajak memiliki hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kedua (DJP) , yaitu hubungan di luar kekerabatan sedarah dan semenda derajat pertama dan kepentingan pribadi dengan pegawai DJP. Kondisi tersebut menyebabkan benturan kepentingan apabila memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
Sebagai bentuk transparansi, Pasal 5 ayat (2) huruf k PMK 55/2026, mensyaratkan seorang yang mengajukan izin menjadi konsultan pajak harus menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP.
Sanksi Jika Melanggar
Seorang konsultan pajak dianggap melanggar ketentuan mengenai kewajiban menjaga independensi apabila hubungan kekerabatan sedarah atau semenda, hubungan di luar kekerabatan sedarah atau semenda, maupun kepentingan pribadinya dengan pegawai DJP memengaruhi integritas dan profesionalismenya dalam memberikan jasa. Konsultan pajak yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.
Perlu diketahui, pembekuan izin konsultan pajak dapat dikenakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun. Apabila konsultan pajak kembali melakukan pelanggaran setelah dikenai pembekuan izin sebanyak 3 kali dalam periode tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
