Calon konsultan pajak wajib menyatakan ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Ketentuan tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan izin konsultan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, dijelaskan bahwa pemohon izin konsultan pajak harus menyampaikan surat pernyataan yang memuat status hubungan kekerabatan. Adapun pegawai unit sebagaimana dimaksud yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila calon konsultan pajak tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP.
Sementara itu, apabila memiliki hubungan kekerabatan, surat pernyataan yang disampaikan harus mengungkapkan hubungan tersebut. Pernyataan paling sedikit memuat nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jabatan pegawai DJP yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemohon.
Ketentuan pengungkapan tersebut tidak serta-merta melarang seseorang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP untuk menjadi konsultan pajak. Namun, setelah memperoleh izin konsultan pajak, konsultan pajak wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien.
Konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.
