Keanggotaan asosiasi konsultan pajak kini tidak lagi menjadi syarat untuk mengajukan izin konsultan pajak. Namun, setelah izin konsultan pajak diterbitkan, konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi paling lama 30 hari kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 (PMK 111/2014).
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, keanggotaan asosiasi konsultan pajak tidak tercantum sebagai dokumen yang harus dipenuhi dalam permohonan izin konsultan pajak. Persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan izin konsultan pajak dapat disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
- telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
- memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh pemimpin Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan konsultan pajak sebagai penyelia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan, atau BUMN/BUMD;
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak; dan
- tidak berada di bawah pengampuan.
Adapun ketentuan khusus berlaku bagi mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang sebelumnya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guna menjaga independensi, PNS dan PPPK diwajibkan melewati masa jeda selama 5 tahun sebelum dapat mengajukan izin. Masa jeda ini dihitung sejak tanggal pensiun, pemberhentian dengan hormat, atau berakhirnya masa perjanjian kerja yang bersangkutan.
Meskipun tidak menjadi persyaratan dalam permohonan izin konsultan pajak, kewajiban bagi konsultan pajak untuk bergabung dengan asosiasi tetap melekat pada konsultan pajak. Pasal 24 ayat (2) huruf a PMK 55/2026 mengatur bahwa konsultan pajak wajib menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
Bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban menjadi anggota asosiasi dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan. Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan konsultan pajak masih belum memenuhi kewajiban keanggotaan asosiasi, maka izin konsultan pajak dapat dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) PMK 55/2026.
