Berita Nasional

Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Paling Lambat 31 Desember 2026

Daffa Yasril Nurmansyah

Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 61 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026).

“Penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PMK 55/2026, ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan berdasarkan kebijakan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak. Ujian profesi tersebut merupakan salah satu persyaratan baru dalam permohonan izin konsultan pajak. 

Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 menyebutkan bahwa syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak adalah melampirkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. 

Seseorang dapat memperoleh SKK apabila lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh unit Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/BPPK). Sementara itu, sertifikat tanda lulus ujian profesi diperoleh setelah mengikuti ujian profesi.

Untuk diketahui, bagi peserta ujian yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan SKK sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti. SKK tersebut berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

Masa berlaku SKK dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh BPPK.

Adapun berlaku ketentuan peralihan bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tetap berlaku sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak sertifikat diterbitkan. Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 4 asosiasi/organisasi profesi konsultan pajak. Organisasi tersebut meliputi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA