Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan standardisasi bagi 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola profesi melalui Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini sedang disusun. Melalui standardisasi tersebut, pemerintah menargetkan agar proses pembinaan, ujian profesi, serta penegakan kode etik konsultan pajak dapat berjalan secara seragam.
Rencana penyeragaman standar ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, penyelarasan standar pembinaan profesi ini diperlukan untuk menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada wajib pajak.
Meskipun standardisasi diberlakukan, pemerintah memastikan bahwa eksistensi keempat asosiasi profesi yang terdaftar secara nasional saat ini akan tetap dipertahankan. Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pembagian peran pengawasan untuk mengoptimalkan efektivitas kerja. Dalam skema yang baru, regulator akan berfokus pada pengawasan dan penindakan pelanggaran berisiko tinggi, sementara pihak asosiasi berwenang menangani pelanggaran yang bersifat ringan.
Erawati menjelaskan bahwa regulator membutuhkan dukungan dalam melakukan pembinaan terhadap ribuan konsultan pajak yang tersebar di berbagai wilayah. Oleh sebab itu, asosiasi profesi diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah. "Regulator dan asosiasi profesi itu saling berkaitan. Kita membutuhkan asosiasi yang baik sehingga bisa saling bahu-membahu dalam pembinaan dan pengawasan profesi," ujarnya.
Dalam draf regulasi yang sedang disusun, asosiasi juga akan memegang peranan bagi calon konsultan pajak yang akan memulai praktik. Setelah dinyatakan lulus dari ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, mereka diwajibkan untuk bergabung dan melalui tahapan di asosiasi profesi terlebih dahulu. Proses ini menjadi syarat administratif sebelum calon konsultan dapat memperoleh izin praktik resmi dari Kemenkeu.
Erawati mengungkapkan bahwa pemerintah berharap keseragaman dan transparansi pada tingkat asosiasi dapat menjadi fondasi bagi pembinaan profesi. "Kami berharap empat asosiasi ini memiliki kesepakatan sehingga nanti ujiannya bisa bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
