
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) yang memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak dan mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Aturan ini resmi mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Melalui Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, pemerintah kini mewajibkan calon konsultan pajak untuk memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Calon konsultan wajib memiliki kompetensi perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi, serta lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Surat Keterangan Kompetensi diperoleh setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Keterangan Kompetensi tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, pelaksanaan ujian profesi oleh asosiasi akan dilaksanakan masing-masing asosiasi dengan mengacu pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.
Selain kelulusan ujian, Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026 menetapkan kualifikasi pendidikan formal bagi konsultan pajak adalah paling rendah sarjana (S1) atau setara, serta kewajiban memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026, pemohon izin tingkat B harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir. Sementara itu, untuk izin tingkat C disyaratkan minimal 2 tahun secara akumulasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak sebagai penyelia.
Dalam masa transisi, Pasal 60 PMK 55/2026 memberikan kewenangan bagi panitia lama untuk menjalankan sertifikasi sampai dengan 31 Desember 2026. Selain itu, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan tetap diakui dan berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal 2 tahun sejak penerbitannya.
