Berita Nasional

DPR Pertimbangkan Lembaga Khusus Kelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Komisi III DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus baru untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara menyusul finalisasi dan penetapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi Undang-Undang. 

Hal  tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (31/08/2026). Dalam paparannya, Adang menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan tidak terbatas hanya proses penyitaan/perampasan. Menurutnya, aspek penyimpanan, pengelolaan, hingga upaya mempertahankan nilai aset perlu mendapatkan pengaturan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset.

"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," jelas Adang.

Menurut Adang, pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum saat ini perlu dievaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan model kelembagaan yang paling tepat. Evaluasi tersebut penting mengingat aset yang telah disita berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola secara optimal.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI membuka pilihan bagi para pemangku kepentingan untuk mempertahankan fungsi pengelolaan aset pada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan atau membentuk lembaga baru yang secara khusus bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara.

Adang menilai bahwa masukan dari kalangan akademisi juga sangat penting untuk diakomodasi. Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar mendukung tata kelola aset yang optimal.

Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi kehadiran RUU ini sebagai payung hukum yang terpadu. Pasalnya, mekanisme perampasan dan pengelolaan aset negara selama ini masih terpencar di berbagai aturan yang berbeda.

"Untuk itu, perlu didalami lebih lanjut pengaturan mengenai perampasan aset yang saat ini tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan-ketentuan dengan kata kunci yang perlu diakomodasi," tutup Adang.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA