Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam prosesnya, wajib pajak maupun pemeriksa pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif, wajib pajak harus memenuhi kewajiban dengan baik. Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi.Â
Kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/03/2021.
Kewajiban Pemeriksa Pajak
Pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor;
- Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, tanda pengenal yang dimaksud adalah tanda pengenal yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak.
- Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
- Melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
- alasan dan tujuan pemeriksaan;
- hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
- hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
- kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak;
- Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak;
- Memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
- Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak;
- Melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
- Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak; dan
- Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
Kewenangan Pemeriksa Pajak
Dalam menjalankan tugasnya pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Kewenangan pemeriksa pajak dalam pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:
- Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa:
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
- Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
Kewenangan pemeriksa pajak dalam rangka pemeriksaan kantor adalah sebagai berikut:
- Memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;
- Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- Meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak;
- Meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak; dan
- Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.