Tax Learning

Kewenangan dan Kewajiban Pemeriksa Pajak Saat Melakukan Pemeriksaan

Sebagai bentuk pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam prosesnya, wajib pajak maupun pemeriksa pajak sebagai perwakilan DJP memiliki peranan masing-masing. Secara aktif, wajib pajak harus memenuhi kewajiban dengan baik. Di sisi lain, fiskus juga diberikan kewenangan serta kewajiban yang harus dipenuhi selama proses hingga akhir pemeriksaan. Adapun kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025).

Kewenangan Pemeriksa Pajak

Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksa pajak berwenang untuk:

  1. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
    • menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
    • menyimpan dokumen lain;
    • menyimpan uang; dan/atau
    • menyimpan barang
      yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  4. meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak, termasuk memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor DJP;
  5. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa;
  6. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan
  7. meminta wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, berupa:
    • penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
    • pemberian hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
    • penyediaan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak dan/atau lokasi objek PBB; dan/atau
    • penyediaan tenaga pendamping.

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Selain memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi selama proses hingga akhir pemeriksaan, yakni:

  1. memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak;
  2. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak;
  3. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak, apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
  4. mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan;
  5. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan;
  6. memberikan penjelasan mengenai:
  7. memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  8. menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus;
  9. menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus;
  10. melakukan pembahasan temuan sementara;
  11. menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  12. memberikan hak untuk hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  13. menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  14. menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilanjutkan kembali.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA