Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. Wajib pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 15/2023, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak:
PMK 15/2025 mengatur tahapan baru dalam proses pemeriksaan yaitu Pembahasan Temuan Sementara. Pada proses ini, wajib pajak berhak hadir dan dapat menunjukkan/memberikan buku, catatan, data, keterangan lain berkaitan dengan pemeriksaan. Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak untuk mendatangkan saksi, ahli, maupun pihak ketiga saat proses Pembahasan Temuan Sementara. Perlu dicatat, proses ini dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.
Merujuk Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, dalam pelaksanaan pemeriksaan wajib pajak memiliki 6 kewajiban. Pertama, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
Kedua, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Ketiga, memberikan kesempatan bagi pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek PBB, atau yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Keempat, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
Kelima, memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan maupun tertulis yang diminta oleh pemeriksa, termasuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Keenam, dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk pengujian kepatuhan, wajib pajak wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP.
Categories:
Tax Learning18 February 2025
17 February 2025