Proses pemeriksaan pajak melibatkan dua pihak, pemeriksa pajak serta wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa pajak memiliki kewenangan maupun kewajiban yang harus dipenuhi. wajib pajak pun mendapat hak serta memiliki kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan pajak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Pasal 13 PMK 17/2013, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak berhak:
- meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2;
- meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
- meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
- meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
- menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
- memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.Â
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Kewajiban wajib pajak ketika dalam proses pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 PMK 17/2013, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, Wajib Pajak wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak;
- memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kantor
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 PMK 17/2013, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, wajib pajak wajib:
- memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak;
- memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
- meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.