Berita Nasional

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Bisa Menjadi Penghasilan Usaha? Ini Penjelasannya

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam subjek pajak yang dapat mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Tax Specialist Ortax, Ivah Komarasari mengungkapkan bahwa hal ini bukan merupakan ketentuan baru, melainkan sudah diatur juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022). Namun, pada PP 20/2026, pekerjaan bebas bisa dikategorikan menjadi penghasilan usaha yang merupakan objek dari PPh Final 0,5% ketika memenuhi kondisi tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) mendefinisikan pekerjaan bebas sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Ivah menjelaskan bahwa key points dari definisi PMK 168/2023 terletak pada point keahlian khusus dan tidak terikat hubungan kerja.

Karena tidak termasuk dalam subjek pajak PPh Final UMKM, wajib pajak dengan pekerjaan bebas dapat memakai skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui Coretax. Dalam konteks PPh Final UMKM, Ivah menjelaskan bahwa terdapat critical point yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dengan pekerjaan bebas.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan contoh pada PP 20/2026 ketika wajib pajak dengan pekerjaan bebas hanya bekerja atas nama dirinya sendiri, maka atas penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Namun, apabila dia membuat usaha dari pekerjaan bebasnya dan mempekerjakan orang lain, atas penghasilan tersebut dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% karena dikategorikan sebagai penghasilan usaha.

Sebagai contoh, Tuan Budi memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan Budi mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan Budi menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan Budi dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh Final 0,5% PP 20/2026. Namun demikian, dalam hal Tuan Budi memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Klausul mempekerjakan orang lain dalam ketentuan ini berpotensi menimbulkan multitafsir terkait batasan posisinya. Isu utama yang muncul adalah apakah "mempekerjakan orang lain" yang dimaksud adalah mempekerjakan pengajar piano lain, atau fasilitas PPh Final UMKM tersebut tetap dapat diakui jika usaha tersebut mempekerjakan karyawan yang mengisi posisi pendukung di luar keahlian, misalnya sebagai admin.

Ivah mengungkapkan hal lain yang perlu diperhatikan adalah meskipun penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM, penghasilan dari pekerjaan bebas akan digunakan dalam basis penentuan peredaran bruto sebagaimana diatur pada PP 20/2026. Hal ini berpotensi mengakibatkan wajib pajak yang pada awalnya berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM, menjadi tidak memenuhi syarat karena penggabungan penghasilan pekerjaan bebas menyebabkan total omzet lebih dari Rp4,8 miliar.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA