Tax Learning

Pengemudi Ojek Daring Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Bisa Pakai Insentif Pajak UMKM

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian UMKM.

Pemerintah akan mengkategorikan pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi online. Dengan status tersebut, kini pengemudi ojek daring merupakan bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disetarakan sebagai wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha, sehingga berhak memperoleh berbagai fasilitas Pajak UMKM, maupun program pemberdayaan dari pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, yang meminta kementerian dan lembaga merespons cepat aspirasi pelaku ekonomi kecil. Langkah ini juga melengkapi regulasi penyesuaian komisi transportasi daring, yakni 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi, yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa perubahan status sebagai pelaku UMKM membuka akses bagi pengemudi ojek daring terhadap fasilitas pajak, utamanya Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi UMKM.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu memperoleh fasilitas berupa tidak dikenainya PPh atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Oleh karena itu, sepanjang omze  pengemudi ojek daring tidak melebihi batas tersebut, penghasilan yang diterima tidak dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Selain insentif pajak, pemerintah juga turut menyiapkan program pemberdayaan yang mencakup pelatihan kompetensi dan perluasan akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi ojek daring diharapkan dapat dimanfaatkan oleh mereka maupun anggota keluarganya untuk membuka usaha produktif sampingan," jelas Maman.

Melalui skema KUR, para pengemudi ojek daring atau pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman tanpa agunan dengan plafon hingga Rp100 juta. Sementara itu, untuk kebutuhan modal yang lebih besar, pinjaman hingga Rp500 juta tetap tersedia dengan syarat agunan sesuai ketentuan.

Dari sisi administrasi, pemerintah juga turut memastikan bahwa pengemudi ojek daring yang telah terdaftar pada platform aplikasi akan diakui secara otomatis sebagai pelaku usaha mikro. Ke depannya, pengemudi ojek daring juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban NIB tidak secara langsung diberlakukan secara ketat. Pendekatan tersebut akan diterapkan secara bertahap selama masa transisi agar proses implementasi kebijakan berjalan kondusif.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA