Terdapat perubahan pada formulir DGT. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tidak mengatur secara spesifik mengenai ketentuan transisi Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berdasarkan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 (PER 25/2018) dengan formulir DGT yang saat ini berlaku. Hal ini mengakibatkan beberapa wajib pajak yang sudah mengajukan SKD WPLN sebelum PMK 112/2025 mempertanyakan keberlakuan SKD WPLN tersebut.
Melalui akun resmi X @kring_pajak, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa SKD WPLN yang diajukan sebelum PMK 112/2025 tidak perlu diajukan ulang meski terjadi perubahan format Form DGT.
"Dalam hal SKD WPLN yang sudah diterima pada tahun 2025 untuk masa berlaku sampai dengan tahun 2026. SKD tersebut masih bisa dipakai sampai masa berakhirnya tanpa harus meminta kembali menggunakan Form DGT sesuai PMK-112/2025, sehingga tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026. Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT sesuai PMK-112/2025" bunyi cuitan akun X Kring Pajak.
Mengacu pada PER 25/2018, SKD WPLN yang sudah diajukan digunakan sesuai dengan periode yang tercantum di dalamnya, dengan periode penggunaan paling lama 12 bulan. Maka berdasarkan ketentuan tersebut, SKD WPLN yang diajukan wajib pajak sebelum PMK 112/2025 tetap berlaku selama masih berada dalam rentang waktu 12 bulan sejak pengajuannya.
Pada Pasal 8 PMK 112/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) harus menyampaikan formulir DGT sesuai format ketentuan yang diatur pada lampiran PMK 112/2025 untuk dapat memanfaatkan P3B. PMK 112/2025 telah menyederhanakan formulir DGT menjadi 6 bagian dengan menggabungkan pertanyaan terkait uji substansi dan beneficial owner menjadi satu bagian.
SKD WPLN saat ini dapat diajukan melalui aplikasi Coretax. Lihat panduannya pada artikel berikut ini: Panduan Penyampaian SKD WPLN melalui Coretax DJP
