Mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja, berusaha, menempuh pendidikan hingga menetap di luar negeri kini menjadi perhatian yang perlu dipahami. Pasalnya, dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 (PER 23/2025), terdapat ketentuan wajib tambahan bagi WNI menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Berikut pembahasannya.
Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri di Negara/Yurisdiksi Lain
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, salah satu persyaratan orang pribadi dapat dikategorikan sebagai SPLN adalah menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PER 23/2025, kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain. Adapun SKD tersebut harus menggunakan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
- nama WNI;
- tanggal penerbitan;
- masa berlaku; dan
- nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut.
Sebagai informasi, pengajuan status SPLN harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah periode berlaku SKD berakhir.
Syarat Tertentu Lainnya
Dalam PER 23/2025, dua syarat tertentu lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk mendapat penetapan sebagai SPLN adalah telah menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan (Suket) WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021), surat keterangan tersebut dapat diperoleh dengan cara menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen melalui saluran tertentu.
Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Atas permohonan yang diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian yang kemudian hasil penelitian tersebut kepala KPP menerbitkan surat keterangan atau surat penolakan paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Dalam hal batas waktu 30 hari telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan WNI dianggap diterima.
Dalam hal permohonan pengajuan dan hasil penelitian diterima, kepala KPP menerbitkan Suket WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati.
