Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD WPDN) atau juga disebut sebagai Certificate of Taxpayer Residency adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak dalam negeri yang menerangkan bahwa wajib pajak adalah subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Syarat Mengajukan SKD WPDN atau Certificate of Taxpayer Residency
Secara umum, SKD WPDN diajukan dan/atau disampaikan wajib pajak atas perolehan penghasilan dari luar negeri, agar wajib pajak memperoleh manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025), terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD WPDN, yakni:
- wajib pajak berstatus SPDN pada tahun pajak/bagian tahun pajak yang diajukan permohonan;
- wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- wajib pajak telah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, dalam hal permohonan diajukan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak saat permohonan diajukan; atau
- SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN, dalam permohonan diajukan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak sebelum tahun saat permohonan diajukan.
SKD WPDN diajukan untuk satu negara mitra P3B yang menjadi tempat penghasilan bersumber, satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan satu lawan transaksi. Permohonan disampaikan dengan memuat informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra paling sedikit berupa nama lawan transaksi, nomor identitas untuk tujuan perpajakan dan/atau alamat lawan transaksi, alamat surat elektronik lawan transaksi, dan serta penjelasan tentang penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
Tata Cara Pengajuan di Coretax
Berikut langkah-langkah cara mengajukan SKD WPDN melalui Coretax.
- Mula-mula login ke Coretax DJP. Apabila permohonan diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, pilih impersonate dengan cara memilih nama wajib pajak yang diwakili.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih jenis layanan AS.03 Surat Keterangan Domisili → kategori sub-layanan AS.03-01 SKD Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN).
- Wajib pajak orang pribadi/wakil/kuasa akan diarahkan kepada Detail Kasus. Lalu, pilih submenu Alur Kasus. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi beberapa kolom. Pada bagian ini, Anda perlu mengisi Bulan Mulai, Bulan Terakhir, dan Tahun Transaksi pajak yang diajukan SKD SPDN. Centang checkbox pada pernyataan Cek Data Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terkait.
- Pada bagian Data Lawan Transaksi, masukkan data lawan transaksi dengan mengisi kewarganegaraan lawan transaksi, Taxpayer Identification Number (TIN) lawan transaksi, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, dan deskripsi transaksi, seperti deskripsi jasa atau pekerjaan yang diberikan.
- Pada bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang checkbox pernyataan. Pilih kota atau kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN, kemudian klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul pop up notifikasi Success Save was Successful.
- Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Setelah semua isian formulir terisi, gulir halaman formulir menuju bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol Create PDF. Sistem akan memunculkan halaman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom bertanda bintang lalu klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul notifikasi Success yang menandakan dokumen berhasil dibuat dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
- Selanjutnya tandatangani dokumen dengan klik Sign. Akan muncul kotak untuk penandatangan elektronik, tandatangani dokumen dengan menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, kemudian klik Simpan. Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua kolom telah terisi lalu klik tombol Kirim. Apabila berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Perutean Kasus yang menyatakan Kasus Ditutup.
Atas permohonan penerbitan SKD WPDN, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKD WPDN secara otomatis melalui Coretax sepanjang memenuhi syarat. Sementara itu, dalam hal permohonan penerbitan SKD WPDN tidak memenuhi syarat, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses.
Perlu dicatat, SKD WPDN berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD WPDN. Berikut contoh format SKD WPDN berdasarkan lampiran huruf A PMK 112/2025.
