e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja Fitur Barunya?

e-faktur

Melalui laman https://efaktur.pajak.go.id/, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan update pada sistem e-Faktur. Mulai 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi terbaru yaitu e-Faktur versi 4.0. Lalu apa saja fitur baru yang ada di e-Faktur 4.0?

Mengakomodasi NPWP 16 Digit

Untuk sistem e-Faktur Desktop dan e-Faktur Web Base, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak.

Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pada web e-Nofa, pengguna dapat melakukan login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Pengguna juga dapat melihat tambahan informasi berupa NPWP 16 digit dan NITKU milik pengguna. Selain itu dokumen output NSFP juga akan mencantumkan identitas NPWP 16 digit.

Bugs Fixing

Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.

Pada versi ini, saldo DPP dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran juga telah otomatis disesuaikan ketika Retur Keluaran dibatalkan atau dihapus. Penyesuaian tarif menjadi 11% juga sudah dilakukan pada Referensi barang/jasa khususnya pada kolom Harga Jual Barang/Jasa yang termasuk PPN serta Retur Faktur PK/PM.

Update e-Faktur

Selain layanan di atas, DJP juga tengah menyiapkan update aplikasi e-Faktur. Saat ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa mengunduh e-Faktur versi 4.0 melalui tautan berikut ini: Download Update e-Faktur 4.0

DJP akan melakukan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu, PKP sudah bisa menggunakan aplikasi versi terbaru. Hingga waktu downtime tersebut, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur versi 3.2.

DJP juga mengimbau bagi PKP untuk melakukan backup database. PKP orang pribadi juga diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada saat implementasi e-Faktur 2024.

Baca panduan update e-Faktur pada artikel berikut ini: Panduan Update e-Faktur 4.0

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait