Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) sebagai regulasi baru yang mengatur secara terperinci mengenai format, tata cara pengisian, serta penyampaian berbagai jenis Bukti Potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk dokumen perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan coretax system.
Merujuk Pasal 135 huruf a PER-11/2025, dalam hal e-Faktur yang dibuat pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025 yang diunduh dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tidak tercantum satu atau lebih keterangan, maka e-Faktur dianggap lengkap sepanjang keterangan dimaksud telah terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, PPN yang tercantum dalam e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan (Pasal 135 huruf b PER-11/2025).
Sebagai informasi, PER-11/2025 ini hanya menetapkan ketentuan relaksasi terbatas pada masa pajak Januari sampai dengan Maret 2025, sehingga perlu diperhatikan apabila faktur pajak cetakan tidak lengkap pada masa April 2025 dan seterusnya untuk segera diperbaiki. Adapun sanksi apabila faktur pajak dianggap tidak lengkap yaitu sanksi denda sebesar 1% dari DPP yang termuat dalam surat tagihan pajak.
Categories:
Tax Alert