Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 9/PJ/2025 (PER 9/2025) sebagai dasar pelaksanaan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah dan dinilai menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Peraturan ini berlaku dan ditetapkan pada 22 Mei 2025 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PER 19/PJ/2017 s.t.d.t.d PER 16/PJ/2018.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 9/2025, Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak. Adapun kategori wajib pajak yang dinonaktifkan yaitu wajib pajak yang berdasarkan hasil intelijen terindikasi:
Selanjutnya, yang dimaksud sebagai faktur pajak tidak sah yakni mencakup faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh entitas yang belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) PER 9/2025, petugas intelijen melakukan pengembangan dan analisis atas kriteria seperti keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak. Apabila kriteria tidak terpenuhi, hasil ditindaklanjuti dengan penonaktifan akses.
Kemudian, pengembangan dan analisis juga dilakukan untuk melihat pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah pada SPT Masa PPN. Apabila ditemukan indikasi tersebut, akses wajib pajak atas pembuatan faktur pajak juga dinonaktifkan.
Meskipun akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, Pasal 3 PER 9/2025 menjamin hak wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas penonaktifan akses tersebut. Pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada wajib pajak bersama dengan informasi mengenai hak dan mekanisme klarifikasi. Dalam hal akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, wajib pajak terindikasi penerbit dan wajib pajak terindikasi pengguna tidak dapat menerbitkan faktur pajak terhitung sejak tanggal pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Klarifikasi disampaikan dalam 30 hari kalender sejak pemberitahuan. Jika tidak, Dirjen Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila wajib pajak menyampaikan klarifikasi, Kepala Kanwil DJP harus menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi wajib pajak dalam waktu 30 hari kalender sejak klarifikasi diterima. Klarifikasi yang dikabulkan ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali. Sementara itu, jika klarifikasi ditolak, status PKP wajib pajak akan dicabut secara jabatan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training