Update: DJP telah merilis aplikasi e-SPT versi 2.5. Baca selengkapnya disini: e-SPT PPh Pasal 21 Versi 2.5
Penambahan kode KPP di e-SPT secara default sebagaimana disebut di atas karena adanya beberapa KPP baru dan/atau Pemekaran KPP. Penambahan Kode KPP secara default tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan pada versi sebelumnya, dimana user tidak memasukkan kode KPP secara manual sehingga terdapat pesan NPWP tidak valid jika dilakukan penginputan pada data NPWP Pegawai atau Penerima Penghasilan yang terdaftar di KPP tersebut. PTKP
Penambahan PTKP tahun 2016 secara default untuk mengatasi permasalah versi sebelumnya, dimana untuk PTKP tidak dapat diberlakukan selama satu tahun, seperti pada PTKP sebesar 36.000.000 dengan Tanggungan sebesar 3.000.000 yang tidak dapat diatur berlaku mulai 2015 dan berlaku sampai 2015. Upah Harian
Tampilan untuk pengaturan upah harian berbeda dengan versi sebelumnya, dimana dalam versi 2.4.0.0 terdapat record batasan upah harian dengan lapis tertentu dan tahun berlaku. Namun demikian, header kotak dialog masih salah yaitu bertuliskan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan range bukan berdasarkan tanggal tetapi tahun. Bukti Potong Final
Terdapat penambahan metode input (Bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan penghasilan bruto yang telah dibayarkan sebelumnya) untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon yang dibayar sekaligus dan Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis Yang Dibayarkan Sekaligus. Metode input tersebut untuk menentukan sifat pemotongan final atau tidak final, dan menentukan posisi tarif pajak yang digunakan. Hal ini untuk menentukan kesesuaian hasil penghitungan, yang oleh versi sebelumnya belum diakomodir. Untuk melakukan update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.4.0.0 dari versi sebelumnya, klik Ortax Channel : Cara Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4 Categories:
Tax Alert
Jadwal Training

01 October 2025