Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini telah mengimbau bagi seluruh Wajib Pajak pengguna aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 untuk memperbarui aplikasi tersebut ke versi terbaru.
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 versei terbaru yakni e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0. lihat beritanya lengkapnya disini. Dengan adanya update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ini, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada, salah satunya penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a. Namun, bagaimana cara untuk meng-update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 tersebut?
- Extract ZIP Patch e-SPT PPh Pasal 21 V.2.5 sampai dengan folder berisi file sepeti gambar dibawah ini. Kemudian instal file patch2.
- Pilih lokasi instalasi e-SPT PPh Pasal 21 V.2.4 terlebih dahulu. Apabila Wajib Pajak belum pernah mengunduh aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 atau belum memiliki aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebelumnya yaitu e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4, maka terlebih dahulu harus menginstal e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.4.
- Setelah berada dalam folder lokasi instalasi e-SPT PPh Pasal 21 V.2.4, lalu klik “OK”
- Setelah memilikih lokasi, klik “Terapkan Patch”
- Setelah muncul notifikasi “Pesan SUKSES”, lalu klik “OK”
- Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, pastikan kembali versi e-SPT tersebut sudah merupakan versi yang terbaru yaitu V.2.5.0.0.
- Pastikan kembali bahwa tampilan tahun PTKP sudah berubah.
- Wajib Pajak juga dapat memeriksa pada kolom lapisan tarif berubah menjadi 5 lapisan.