Alifatu Mazidah
12 Januari 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi yang terbaru. Hal ini di umumkan melalui website resminya pajak.go.id.
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi terbaru yakni e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 yang merupakan pengganti aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0.
Aplikasi e-SPT terbaru ini memiliki pokok-pokok perubahan, diantaranya perubahan yang dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam ketentuan UU PPh, hanya memuat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a. Maka dari itu UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:
DJP menginstruksikan bagi Wajib Pajak yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, maka cukup meng-install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, bagi pengguna baru atau Wajib Pajak yang belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sebelumya dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut SingleInstallerE-SPT2126_V2.4.zip dan Patch2.5.0.0.zip.
Categories:
Tax Alert31 Maret 2022
01 Maret 2022