Tax Learning

Catat! PKP Jual Kendaraan Baru Wajib Cantumkan Keterangan Ini

Dewa Suartama

09 Juni 2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) menjadi dasar hukum pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu yang diatur yakni pencantuman detail nama barang bagi PKP tertentu.

Pengisian nama barang pada faktur pajak dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025. Pada lampiran tersebut, dijelaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor baru, kolom nama barang wajib dilengkapi keterangan. Keterangan tersebut paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. Keterangan diisi dengan format sebagai berikut:

#merek#tipe#varian#nomor rangka

Sebagai contoh, PT D yang merupakan PKP dealer kendaraan bermotor baru merek OTR menyerahkan 3 unit kendaraan bermotor baru kepada Tuan A sebagai pembeli dengan rincian data sebagai berikut:

Merek
Tipe
Varian
Jumlah Unit
Harga Jual Per Unit
Nomor Rangka
OTR
Alpha
MT
1
200.000.000
MHYKZE81SCJ115045
OTR
Beta
AT
2
350.000.000
MHYABC81CBA124588
MHYABC81CBA125124

 

Berdasarkan data di atas, kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” pada faktur pajak diisi dengan keterangan sebagai berikut:

No
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak

 

Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termin
1
OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045
200.000.000
2
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA124588
350.000.000
3
OTR#Beta#AT#MHYABC81CBA125124
350.000.000
 

Sesuai ketentuan Pasal 33 PER-11/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  • identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Tata cara pembuatan faktur pajak melalui aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini:

Simak! Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual di Coretax

Cara Membuat Faktur Pajak dengan Impor XML di Coretax

Categories:

Tax Learning

Tagged:

ppn,
faktur pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA