Tax Learning

Ini Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka Sesuai PER-11/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan terkait pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Selain mencantumkan keterangan yang diatur dalam Pasal 33, keterangan pada penyerahan tertentu seperti penerimaan uang muka, perlu mencantumkan keterangan lain.

Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom faktur pajak "Nama BKP dan/atau JKP" harus ditambahkan keterangan. Contoh: Penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000. Pada kolom “Nama BKP dan/atau JKP” diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000”.

Kemudian, saat dibuat Faktur Pajak pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom “Nama BKP dan/atau JKP” harus diisi dengan keterangan pelunasan. Contohnya, “Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000".

Faktur pajak uang muka dan pelunasan akan terintegrasi jika keduanya dibuat di Coretax. Faktur pajak uang muka dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin atau atas transaksi tahapan pengerjaan. PKP dapat mencentang checkbox "Uang Muka" pada saat membuat faktur pajak uang muka di Coretax. Pada saat pelunasan, centang checkbox "Pelunasan" dan masukkan nomor faktur uang muka pertama.

Langkah-langkahnya dapat dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA