Tax Learning

Langkah Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

Redaksi Ortax

12 Maret 2025

Dalam kegiatan usaha, transaksi dengan pembayaran uang muka atau secara bertahap merupakan hal yang umum. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada saat penerimaan uang muka, pembayaran termin, dan pelunasan.

Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka di Coretax

Faktur pajak uang muka dan pelunasan akan terintegrasi jika keduanya dibuat di Coretax. Faktur pajak uang muka dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin atau atas transaksi tahapan pengerjaan.

PKP yang akan membuat faktur pajak uang muka di Coretax dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi checkbox "Uang Muka" pada bagian Dokumen Transaksi. Lalu, isi detail yang dibutuhkan pada dokumen transaksi.
  2. Kolom Nomor Faktur dapat dikosongkan untuk pembayaran uang muka pertama. Untuk uang muka kedua dan selanjutnya, pastikan selalu mengisi nomor faktur uang muka pertama yang telah dibuat.
  3. Lengkapi detail transaksi yang diperlukan mulai dari tipe barang/jasa, kode, nama, satuan hingga jumlah DPP Nilai Lain (untuk penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian). Masukkan DPP seperti pembuatan faktur pajak biasa. Tahap ini diperlukan untuk faktur pajak uang muka pertama. Untuk faktur pajak kedua dan seterusnya, detail transaksi akan terisi otomatis.
  4. Pada bagian bawah Detail Transaksi, masukkan nilai uang muka yang diterima sebesar 11/12 dari uang muka yang diterima. Kemudian simpan faktur pajak dalam bentuk draft atau unggah langsung dengan mengklik tombol upload faktur pajak.
  5. Saat membuat faktur pajak uang muka kedua dan selanjutnya, bagian bawah detail transaksi akan menampilkan jumlah uang muka sebelumnya dengan keterangan "Down payment 1", "Down payment 2", dan seterusnya. Masukkan jumlah uang muka tahap berikutnya pada kolom uang muka, sebesar 11/12 dari uang muka yang diterima.

Faktur Pajak Pelunasan

Langkah-langkah membuat faktur pajak pelunasan adalah sebagai berikut:

  1. Centang checkbox "Pelunasan" dan masukkan nomor faktur uang muka pertama.
  2. Sistem akan otomatis mendeteksi data hingga faktur uang muka terakhir. Seluruh detail dan perhitungan transaksi akan terisi otomatis. PPN atas pelunasan dihitung dari sisa nilai DPP Nilai Lain setelah dikurangi total pembayaran uang muka dalam faktur sebelumnya.

Perlu dicatat, untuk faktur uang muka yang dibuat di sistem lama (e-Faktur Desktop), faktur pelunasan diperlakukan sebagai faktur terpisah sebesar nilai pelunasan yang diterima. Lihat penjelasannya pada artikel berikut ini: Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Coretax

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA