Per 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). PKP dapat membuat faktur pajak pada aplikasi legacy (e-Faktur Desktop), namun DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.
PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Pembeli membuat dan mengunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, nota retur yang dibuat harus ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Perlu dicatat, nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP.
Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pada aplikasi Coretax, ketika PKP penjual melakukan pembatalan faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi. Pembatalan berhasil dilakukan apabila telah disetujui oleh pembeli. Lihat tata cara pembatalannya pada artikel berikut ini: PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli
Sebelum implementasi Coretax, faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop akan dilaporkan melalui laman e-Faktur Web Based. Saat ini, meskipun PKP membuat faktur pajak di e-Faktur Desktop, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan lewat Coretax.
DJP menyampaikan data faktur pajak dari e-Faktur Desktop ke aplikasi Coretax. Data akan muncul paling lama dua hari setelah pembuatan faktur pajak. Dari data tersebut, PKP dapat melanjutkan proses penyusunan SPT Masa, sampai dengan pelaporan di aplikasi Coretax.
Categories:
Tax Alert13 Februari 2025
13 Februari 2025