Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Merujuk Pasal 288 ayat (3) PMK 81/2024, terdapat setidaknya 9 informasi yang wajib dicantumkan dalam nota retur. Informasi tersebut adalah:
Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak merupakan penambahan baru dari ketentuan sebelumnya.
Berikut adalah contoh format nota retur menurut PMK 81/2024:
PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Pembeli membuat dan mengunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak (Coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, nota retur yang dibuat harus ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Perlu dicatat, nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP.
Categories:
Tax Alert13 Februari 2025
12 Februari 2025