Dewa Suartama
16 November 2024
Dalam kondisi tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berkewajiban melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat. Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Dalam video edukasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa ketika PKP penjual melakukan pembatalan faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi. Pembatalan berhasil dilakukan apabila telah disetujui oleh pembeli. Berikut ilustrasinya.
Untuk melakukan pembatalan faktur pajak pada aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Masuk ke Dashboard eTax Invoice, lalu pilih menu Output Tax.
Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan, lalu klik ikon Pensil. Sebagai catatan, faktur pajak yang dapat dibatalkan adalah faktur pajak yang sudah berstatus Approved.
Kemudian, scroll layar hingga bagian bawah, lalu pilih Cancel.
Kemudian pilih penandatangan dan konfirmasi.
Faktur pajak akan berubah status menjadi Waiting For Cancelation. Pembeli kemudian akan menerima notifikasi faktur pajak dibatalkan.
Apabila pembeli telah mengonfirmasi pembatalan faktur pajak, status faktur pajak akan berubah menjadi Cancelled.
Categories:
Tax Alert13 Februari 2025