Sejak awal pandemi, pemerintah telah menggulirkan berbagai macam insentif pajak untuk menjaga perekonomian. Pada awal tahun 2022, pemerintah telah memperpanjang beberapa jenis insentif pajak yang kini akan segera berakhir masa pemanfaatannya. Berikut beberapa jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022.
Pertama, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 Tahun 2021 (PMK-226/2021). Pada PMK-226/2021, terdapat tiga jenis insentif yang akan berakhir di bulan Juni 2022. Insentif tersebut adalah PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 berkaitan dengan kegiatan penanganan pandemi Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin dan pendukung vaksinasi, peralatan pelindung diri serta perlatan perawatan pasien. Selain itu, insentif PPh Final 0% atas penghasilan yang diterima tenaga kesehatan juga akan segera berakhir.
Kedua, insentif yang diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-03/2022). Insentif yang diberikan melalui PMK-03/2022 adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), diskon PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh Final DTP Jasa Konstruksi bagi WP P3-TGAI.
Meskipun sebagian besar insentif pajak akan berakhir di bulan Juni 2022, terdapat beberapa insentif yang masih dapat dimanfaatkan sampai beberapa bulan ke depan. Pertama, insentif PPN DTP atas pembelian properti, dan kedua, insentif PPnBM atas pembelian mobil. Insentif tersebut masih bisa dimanfaatkan sampai dengan bulan September 2022.
Dengan kondisi ekonomi yang mulai membaik, pemerintah akan semakin selektif dalam memberikan insentif pajak. Selain itu, dukungan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi juga telah dituangkan dalam UU HPP. Dalam UU HPP, terdapat beberapa “insentif” yang dapat dinikmati, di antaranya peningkatan batas atas tarif terendah PPh Orang Pribadi serta “PTKP” sebesar Rp500 Juta bagi UMKM Orang Pribadi.