Pemerintah kembali memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun di tahun 2022. Pemberian diskon PPN atas pembelian rumah menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung industri properti di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Insentif PPN DTP atas rumah petak dan rumah susun tahun 2022 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022. Terdapat dua jenis insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000. Kedua, PPN DTP sebesar 25% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000. Kedua insentif tersebut dapat dimanfaatkan mulai bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022.
Insentif PPN DTP tersebut dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP yang sama pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP. untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022.
Diskon PPN ini diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang dimaksud adalah rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Syarat Mendapat Diskon PPN Rumah Tahun 2022
Untuk memperoleh insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau rumah susun, pembelian harus dilakukan melalui penjual yang telah terdaftar. Penjual harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. PPN DTP diberikan apabila telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Berita acara serah terima paling sedikit memuat:
- Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual
- Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli
- Tanggal serah terima
- Kode identitas rumah yang diserahterimakan
- Pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan
- Nomor berita acara serah terima.
Berita acara serah terima tersebut juga harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Syarat lain yang harus diperhatikan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP ini dapat dilihat pada artikel berikut ini.