Alifatu Mazidah
26 Februari 2022
Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 (PMK-5/PMK.010/2022) mengenai perpanjangan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri otomotif, serta mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini diberikan untuk mobil berjenis low cost green car (LCGC) dan mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1500cc dengan harga Rp200 juta - Rp250 juta. Secara rinci Kementerian Perindustrian (Kemenper) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Berikut daftar mobil yang mendapat Insentif PPnBM Tahun 2022:
Daftar mobil LCGC yang masuk sebagai penerima insentif PPnBM 2022:
Mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga di antara Rp 200 juta - Rp 250 juta yang menerima insentif PPnBM 2022:
Pemberian Insentif ini hanya diberikan untuk 16 jenis mobil yang tentunya berkurang dari insentif PPnBM pada tahun lalu sekitar 21 mobil, lihat disini. Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP ini juga memiliki batas waktu tertentu yang harus diperhatikan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif PPnBM DTP ini.
Categories:
Tax Alert23 Februari 2024