Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian fasilitas berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah atas pembelian mobil baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Adapun mobil tersebut harus memenuhi persyaratan pembelian lokal paling sedikit 70%. Kemudian, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 telah menetapkan 21 Mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah. Mobil apa saja yang mendapatkan fasilitas tersebut? Simak dalam infografis berikut!

